Pengertianperkawinan di luar negeri diatur dalam pasal 56 Undang-undang No. 1 tahun 1974 yang menyatakan bah Menurut pandangan ajaran agama Kristen berdasarkan Keputusan seminar perkawinan antar agama di Universitas Katolik Atmajaya tanggal 21 Maret 1987, pada prinsipnya Gereja melarang perkawinan campur antar agama (KHK 1086 dan KHK 1124
Dalampandangan masyarakat maupun agama, hamil di luar nikah merupakan pelanggaran terhadap hukum. Misalnya dalam tradisi Kristen hamil di luar nikah dianggap bertentangan dengan hukum Taurat, dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap hukum ke-enam "jangan berzinah". Menurut pandangan yang ada di kalangan
HukumHamil di Luar Nikah Berdasar Syariat Islam dan Ketentuan Negara.
Banyakpraktik aborsi disana-sini hanya untuk menghilangkan jejak terjadinya kehamilan di luar nikah. Bagi mereka yang tidak mau menanggung dosa lebih banyak lagi, mau tidak mau harus menikahkan anaknya. Namun adanya ketetapan pemerintah mengenai nikah hamil sering minimbulkan pemahaman yang salah kaprah.
Vay Tiền Online Chuyển Khoản Ngay. Pernikahan bagi Allah merupakan suatu ikatan yang suci dan kudus. Karena itu ayat alkitab tentang hamil di luar nikah diberikan Tuhan untuk seluruh umatNya. Namun sayangnya, di masa sekarang hal tersebut bukanlah suatu parameter yang menjadi tolok ukur keputusan seseorang memahami ayat alkitab tentang pernikahan kristen. Ada banyak kasus dimana seorang wanita memutuskan hamil di luar nikah. Dengan berbagai problematika dan tingkatan kesulitan dalam hidup mereka, entah ekonomi, status dan banyak hal lainnya. Saat ini di dunia telah banyak wanita yang memilih jalan tersebut dan memilih tidak berkeluarga. Sebagian juga bahkan tidak memilih, namun terpaksa menjalani kehidupan yang demikian. Inilah yang perlu diperhatikan bagi umat Kristen. Bahwa Tuhan secara tegas menyatakan tentang kebenaran firmanNya akan hal tersebut. Sehingga ada baiknya bagi kita untuk merenungkan kecenderungan dunia ini berubah tidak sejalan dengan firmanNya. Kemudian, bagaimana juga kehidupan umat percaya bisa jadi diijinkan Tuhan untuk berada dalam kondisi yang demikian. Supaya lebih jelas, berikut ini beberapa ayat alkitab tentang hamil di luar nikah. 1. Mazmur 13916 “Mata-Mu melihat selagi aku bakal anak, dan dalam kitab-Mu semuanya tertulis hari-hari yang akan dibentuk, sebelum ada satupun dari padanya” Selalu ingatlah bahwa anak di dalam kandungan tidak bersalah! Karena itu buang jauh-jauh pikiran untuk aborsi, karena anak yang di dalam kandungan, entah di dalam prinsip dasar pernikahan kristen atau di luar pernikahan adalah rencana Tuhan. Masa depan yang Tuhan tetapkan untuk anak tersebut sungguh ada. Karena itu tidak perlu menambah dosa dengan aborsi menurut agama kristen. Yang Tuhan mau hanya akui dosamu, bertobatlah dan terimalah konsekuensi kehamilan tersebut dengan penuh berserah kepada Tuhan. 2. Ibrani 134 “Hendaklah kamu semua penuh hormat terhadap perkawinan dan janganlah kamu mencemarkan tempat tidur, sebab orang-orang sundal dan pezinah akan dihakimi Allah.” Pahami dengan jelas bahwa Allah itu kudus sehingga menuntut umatNya untuk hidup kudus. Karena itu segala bentuk perzinahan menurut Alkitab tentunya dibenci oleh Allah. Maka dari itu melakukan seks sebelum nikah bukanlah perbuatan yang dikehendaki oleh Allah. Sebaiknya dekatkan diri pada Tuhan supaya terhindar dari resiko tersebut. Hormati kekudusan janji pernikahan kristen supaya tidak hamil di luar nikah. Dari awal mula Tuhan menciptakan Adam dan Hawa, beranak cucu merupakan hal yang diperkenankan sesudah pasangan tersebut diberkati oleh Tuhan atau sah di depan Allah. 3. I Petrus 47a “Kesudahan segala sesuatu sudah dekat. Karena itu kuasailah dirimu.” Hamil di luar nikah merupakan akibat perbuatan dosa. Karena itu sebaiknya selalu kuasai diri dengan selalu mendekatkan diri pada Tuhan. Selalu berdoa supaya dapat menjaga tujuan karunia Roh Kudus. Dengan demikian maka resiko hamil di luar nikah tentu dapat dihindari. Upayakan pernikahan yang kudus terlebih dahulu sebelum melakukan hubungan seksual supaya sejalan dengan firman Tuhan. Itulah beberapa ayat alkitab tentang hamil di luar nikah. Selepas dari apapun yang menjadi kondisi seseorang saat terpaksa atau saat memilih untuk hamil di luar nikah menurut pandangan Katolik, tentu saja tetapkan dalam pikiran bahwa Tuhan tidak pernah salah. Bahwa ada rancangan Tuhan yang lebih besar. Karena itu seperti yang telah disebutkan sebelumnya, sebaiknya akui dosamu dan berdoalah untuk minta pengampunan. Supaya hidup yang masih berjalan di masa depan akan kembali bersama dengan tuntunan Tuhan kembali. Sehingga seisi rumah tetap diberkati, terlepas dosa-dosa yang telah dilakukan di masa lalu. Tuhan memberkati!
Ayat Alkitab Tentang Hamil Di Luar Nikah Dan Pandangan Hukumnya. Pernikahan dengan Tuhan adalah ikatan suci dan suci. Karena ayat Alkitab tentang hamil di luar nikah itu diberikan oleh Tuhan untuk semua umat-Nya. Namun sayangnya, di masa sekarang ini bukan parameter yang menjadi tolok ukur bagi keputusan seseorang untuk memahami ayat Alkitab tentang pernikahan Kristen. Ada banyak kasus di mana seorang wanita memutuskan untuk hamil di luar nikah. Dengan berbagai masalah dan tingkat kesulitan dalam kehidupan mereka, baik ekonomi, status dan banyak hal lainnya. Saat ini di dunia ada banyak wanita yang memilih jalan dan memilih untuk tidak memiliki keluarga. Beberapa juga tidak memilih, tetapi terpaksa menjalani kehidupan seperti itu. Inilah yang perlu dipertimbangkan bagi orang Kristen. Bahwa Tuhan secara eksplisit menyatakan tentang kebenaran firman-Nya tentang hal ini. Jadi, baik bagi kita untuk merenungkan kecenderungan dunia ini untuk berubah sejalan dengan firman-Nya. Lalu, bagaimana kehidupan orang-orang percaya diizinkan oleh Tuhan berada dalam kondisi seperti itu. Agar lebih jelas, berikut adalah beberapa ayat Alkitab tentang hamil di luar nikah. 1. I Petrus 47a “Kesudahan segala sesuatu sudah dekat. Karena itu kuasailah dirimu.” Hamil di luar nikah merupakan akibat perbuatan dosa. Karena itu sebaiknya selalu kuasai diri dengan selalu mendekatkan diri pada Tuhan. Selalu berdoa supaya dapat menjaga tujuan karunia Roh Kudus. Dengan demikian maka resiko hamil di luar nikah tentu dapat dihindari. Upayakan pernikahan yang kudus terlebih dahulu sebelum melakukan hubungan seksual supaya sejalan dengan firman Tuhan. 2. Ibrani 134 “Hendaklah kamu semua penuh hormat terhadap perkawinan dan janganlah kamu mencemarkan tempat tidur, sebab orang-orang sundal dan pezinah akan dihakimi Allah.” Pahami dengan jelas bahwa Allah itu kudus sehingga menuntut umatNya untuk hidup kudus. Karena itu segala bentuk perzinahan menurut Alkitab tentunya dibenci oleh Allah. Maka dari itu melakukan seks sebelum nikah bukanlah perbuatan yang dikehendaki oleh Allah. Sebaiknya dekatkan diri pada Tuhan supaya terhindar dari resiko tersebut. Hormati kekudusan janji pernikahan kristen supaya tidak hamil di luar nikah. Dari awal mula Tuhan menciptakan Adam dan Hawa, beranak cucu merupakan hal yang diperkenankan sesudah pasangan tersebut diberkati oleh Tuhan atau sah di depan Allah. 3. Mazmur 13916 “Mata-Mu melihat selagi aku bakal anak, dan dalam kitab-Mu semuanya tertulis hari-hari yang akan dibentuk, sebelum ada satupun dari padanya” Selalu ingatlah bahwa anak di dalam kandungan tidak bersalah! Karena itu buang jauh-jauh pikiran untuk aborsi, karena anak yang di dalam kandungan, entah di dalam prinsip dasar pernikahan kristen atau di luar pernikahan adalah rencana Tuhan. Masa depan yang Tuhan tetapkan untuk anak tersebut sungguh ada. Karena itu tidak perlu menambah dosa dengan aborsi menurut agama kristen. Yang Tuhan mau hanya akui dosamu, bertobatlah dan terimalah konsekuensi kehamilan tersebut dengan penuh berserah kepada Tuhan. Itulah beberapa ayat Alkitab tentang hamil di luar nikah. Setelah semua itu adalah kondisi seseorang ketika dipaksa atau ketika memilih untuk hamil di luar nikah menurut pandangan Katolik, tentu saja, ingatlah bahwa Tuhan tidak pernah salah. Bahwa ada rancangan Allah yang lebih besar. Karena itu, seperti yang disebutkan sebelumnya, Anda harus mengakui dosa-dosa Anda dan berdoa memohon pengampunan. Sehingga kehidupan yang masih berjalan di masa depan akan kembali bersamaan dengan tuntunan Tuhan lagi. Sehingga seluruh rumah tetap diberkati, terlepas dari dosa yang telah dilakukan di masa lalu. Tuhan memberkati!
SLEMAN - Hamil di luar nikah merupakan tindakan asusila yang sering kali mencoreng nama baik keluarga dan menyalahi aturan agama. Hal tersebut terjadi lantaran hubungan seks bebas yang tidak terkendali. Bahkan yang sangat mengkhawatirkan, saat ini, fenomena tersebut sering terjadi di kalangan sisi agama, hamil di luar nikah pun dipandang sebagai sebuah perbuatan terlarang dan dapat menimbulkan dosa. Pasalnya, hal tersebut terjadi melalui hubungan badan di luar hubungan yang sah. Karena itu, Islam dan Kristen memiliki sikap yang tidak jauh berbeda dengan fenomena Forum Antar Umat Beragama Peduli Keluarga Sejahtera dan Kependudukan Fapsedu Sleman Muhammad Halimi menuturkan, Islam melarang umatnya untuk menikahkan perempuan yang hamil di luar nikah dalam kondisi masih mengandung jabang bayi. Pernikahan sendiri baru dapat dilangsungkan setelah perempuan melahirkan bayi dalam kandungannya.“Dalam Islam, proses melanjutkan keturunan tidak bisa dilakukan secara sembarangan. Semuanya sudah diatur sesuai syariat, melalui pernikahan,” kata Halimi, Rabu 7/6. Bahkan Islam pun memiliki aturan mengenai adab dalam berhubungan suami-istri agar bisa melahirkan generasi penerus yang shaleh dan shalehah. Karena itu, calon pasangan suami istri diwajibkan mengikuti bimbingan pra nikah di Kantor Urusan Agama KUA. Hal ini dilakukan sebagai pembekalan bagi calon mempelai wanita dan pria, serta menghindari hal-hal yang tidak diinginkan dalam serupa disampaikan oleh Pengurus Persekutuan Gereja indonesia PGI DIY Restiorina Sinamu. Ia mengemukakan, bahwa kristen melarang umatnya melakukan pemberkatan gereja bagi pasangan hamil di luar nikah. “Gereja tidak bisa melakukan pemberkatan bagi pasangan hamil di luar nikah,” tersebut diambil karena yang bersangkutan dinilai telah melakukan tindakan yang menyimpang dari ajaran agama. Bahkan, kedua pasangan diharuskan untuk melakukan pengakuan dosa lantaran telah melakukan perbuatan mencegah hal-hal yang tidak diinginkan, gereja pun berupaya memberikan bimbingan bagi para pemeluk agama kristen melalui sekolah minggu. Maka itu selain berisi tentang ajaran religi, menurut Restiorina, sekolah minggu juga sering kali memberikan bimbingan mengenai kehidupan berumah tangga. Termasuk bimbingan keluarga berencana KB dan seks gereja secara khusus memberikan bimbingan bagi pasangan yang akan melangsungkan pernikahan. “Biasanya tiga bulan sebelum menikah kami umat kristen memberikan bimbingan dulu pada kedua calon mempelai pengantin, agar mereka mendapat bekal pengetahuan dalam melangsungkan pernikahan,” kata Restiorina.
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas. Beberapa waktu ini, banyak sekali trend-trend yang ada pada sosial media yang salah satunya yaitu hamil di luar nikah. Hal ini sebenarnya sudah banyak ditemui bahkan sebelum adanya sosial media, namun karena belakangan ini penggunaan sosial media meningkat, kemudian ditambah salah satu adanya sosial media adalah berfungsi untuk membagikan momen. Dengan begitu fenomena hamil di luar nikah ini yang sebelumnya dianggap menjadi aib, sekarang ini justru seringkali dibanggakan di sosial media. Tidak banyak juga publik figur yang notabenenya sebagai idol atau panutan untuk beberapa orang justru terkesan untuk mendukung fenomena ini dengan memberikan selamat. Sebelum membahas lebih lanjut, di dalam agama islam sendiri mengatakan bahwasannya yang pertama, hamil di luar nikah merupakan aib yang seharusnya tidak dibanggakan kepada orang lain. Namun tidak dibenarkan juga untuk menggugurkan bayi yang ada, hendaknya mereka yang hamil di luar nikah bertobat dan terus untuk membesarkan bayi yang ada sebagai bentuk tanggung jawab dari apa yang telah diperbuat. Beberapa keluarga untuk menyembunyikan aib dari wanita yang hamil di luar nikah tersebut umumnya adalah menikahkannya, baik dengan laki-laki yang menghamilinya atau tidak. Menurut mazhab Syafi'i hal tersebut dibolehkan, wanita yang hamil di luar nikah boleh dinikahkan baik pada saat dalam keadaan hamil maupun telah melahirkan. Namun hal tersebut berbeda dengan pandangan mazhab Hanafi yang berpendapat bahwasanya yang boleh menikahi wanita tersebut adalah laki-laki yang menghamilinya juga, selain itu tidak boleh. Sedangkan pendapat Imam Maliki dan Hambali tidak membolehkan menikahi wanita hamil di luar nikah baik dengan laki-laki yang menghamilinya atau bukan yang menghamilinya. Pendapat tentang bolehnya laki-laki menikahi seorang wanita yang hamil di luar nikah sejalan dengan hadits Rasulullah yaitu, Aisyah ra berkata, Rasulullah SAW pernah ditanya tentang seseorang yang berzina dengan seorang wanita dan berniat untuk menikahinya, kemudian beliau berkata"Awalnya kotor dan akhirnya perbuatan nikah. Sesuatu yang haram tidak bisa mengharamkan yang halal." HR Thabrani dan Daruquthni.Sejalan dengan itu, hukum dari pemerintah mengenai dinikahinya wanita yang sedang hamil diluar nikah terdapat pada Keputusan Menteri Agama RI Nomor 154 Tahun 1991 yang menyebutkan hukum hamil di luar nikah sebagai berikut Seorang wanita hamil di luar nikah, dapat dikawinkan dengan laki-laki yang dengan wanita hamil yang disebut pada ayat 1 dapat dilangsungkan tanpa menunggu lebih dahulu kelahiran dilangsungkannya perkawinan pada saat wanita hamil, tidak diperlukan perkawinan ulang setelah anak yang dikandung lahir. 1 2 Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
hamil di luar nikah menurut kristen